Komisi A Dprd Dki Bidang Apa
Meliputi pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur, ketentraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perijinan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik, organisasi dan tata laksana, kepala daerah dan kerjasama luar negeri, tata pemerintahan, perlindungan masyarakat, pendidikan dan pelatihan pegawai, kewilayahan, komunikasi, informatika dan kehumasan.
Meliputi: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Satpol PP, Sekretariat DPRD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Hukum, Biro Organisasi Reformasi Birokrasi, Biro Kepala Daerah, Biro Kerjasama Daerah, Biro Pemerintahan, Biro Umum dan Administrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat audiensi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/8).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Karyatin Subiantoro mengatakan, rapat ini membahas kekosongan jabatan dua Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta yang sudah berjalan dua bulan. Komisioner yang mengundurkan diri yaitu Harminus Koto yang saat ini menjadi anggota PAW Bawaslu Jawa Barat dan Arya Sandhiyudha menjabat di Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025.
"Kami merasa perlu mendorong untuk melakukan rekrutmen pada dua kekosongan Komisioner ini. Karena jika tidak segera diisi, ketika ada sidang informasi maka tidak bisa berjalan," katanya.
Ditambahkan Karyatin, pihaknya juga melakukan evaluasi pada sekretariat KIP yang belum definitif.
Diharapkan, setelah adanya evaluasi ini kinerja KI Provinsi DKI Jakarta sebagai mitra pemerintah dalam memberikan informasi yang baik dan transparan kepada publik dapat berjalan lebih baik.
Sementara, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menjelaskan, dua Komisioner yang mengundurkan diri sudah diatur sesuai mekanisme undang undang dan peraturan Komisi Informasi Pusat .
Menurut Harry, dalam waktu dekat Gubernur DKI Jakarta juga akan melakukan pelantikan dua komisioner baru untuk mengisi kekosongan selama ini.
"Dua kekosongan ini akan digantikan dengan calon nama pergantian antar waktu, jadi kita tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Gubernur," tandasnya.
Meliputi: Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.
Meliputi : Dinas Pangan, Pertanian dan Kelautan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.
Meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pajak, retribusi perbankan, aset daerah, aset milik daerah, perusahaan daerah, badan pengelola, perusahaan patungan.
Meliputi sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pemuda, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, perpustakaan dan arsip daerah, RSUD dan RSKD, mental dan spiritual.
Meliputi: Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Asset Daerah, Perusahaan Daerah, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.