Cara Jualan Akulaku

Cara Jualan Akulaku

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun

Semua pada pakai,platform kece yang dapat memenuhi

Media Asuransi, JAKARTA – Setelah berjalan hampir 5 bulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia, karena telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh OJK.

“Dengan dicabutnya sanksi dimaksud, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas dapat kembali melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, OJK, Jasmi dalam surat pengumuman yang dikutip, Jumat, 15 Maret 2024.

|Baca juga: Akulaku Dilarang Jualan Paylater Akibat Tak Penuhi Permintaan OJK

Sebelumnya pada Oktober 2023, OJK melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Dikutip dari pengumuman resmi, Rabu 25 Oktober 2023, tindakan pengawasan yang dimaksud adalah pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Akulaku Finance Indonesia buka suara usai pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Tertentu produk Buy Now Pay Later (BNPL) oleh OJK.

"Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan tanggal 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, Akulaku PayLater sebagai produk BNPL kami akan hadir kembali untuk mengucurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan," sebagaimana dikutip dari laman LinkedIn resminya, Selasa, (5/3/2024).

Manajemen Akulaku pun mengucapkan terima kasih kepada OK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, dan bimbingan yang sangat dibutuhkan. Mereka merasa, regulator telah mengambil langkah tepat menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi lembaga di sektor jasa keuangan.

"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada mitra kami, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaannya," tambahnya.

Kedepan, Akulaku berkomitmen menjunjung tinggi transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dengan memperkuat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi aktif pada ekosistem keuangan dengan fokus tentang tata kelola yang bertanggung jawab.

Diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pencabutan sanksi ini karena Akulaku telah memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK.

"OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin, dicabutnya usaha tsb maka akulaku bisa kembali melakukan kegiatannyas eperti biasa," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/3/2024).

Lebih jauh, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory action dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Akulaku Finance Indonesia hingga kini belum mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan untuk kembali membuka layanan Buy Now Pay Later (BNPL) setelah kurang lebih dua bulan terkena Pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan.

"Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK pekan lalu, dikutip Jumat (19/1/2024).

Di sisi lain, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menjanjikan bahwa perusahaan dalam waktu dekat akan kembali membuka layanan paylater.

Lantas siapa kah sosok di balik perusahaan ini?

Diketahui, pendiri dan CEO Akulaku bernama William Li. Ia adalah seorang lulusan Tsinghua University dengan latar belakang dalam bidang hukum, awalnya bekerja di dunia hukum dan keuangan selama lebih dari 10 tahun.

Pendidikan dan pengalaman profesionalnya membekali dirinya dengan pemahaman yang mendalam tentang aspek-aspek hukum dan keuangan. Hal ini ia ungkapkan dalam wawancara bernama Tech Buzz China, berjudul Livecast #11: How to Grow a Leading Consumer Finance company in SEA.

Sebelum mendirikan Akulaku, William pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan menjabat sebagai investment manager di PING AN Insurance. Namun, tekadnya untuk menciptakan perubahan di dunia keuangan membawanya bermitra dengan Gordon Hu, seorang pengembang senior di China yang juga memiliki pengalaman kerja di Tencent.

Pada tahun 2014, keduanya mendirikan Akulaku, awalnya dengan fokus pada aplikasi bitcoin untuk pekerja asing di Hong Kong. Namun, saat bank-bank tidak merespons positif, mereka beralih fokus ke Indonesia setelah menemukan bahwa banyak orang di negara tersebut menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pinjaman tradisional.

Dalam sebuah wawancara selanjutnya, William mengungkapkan, sekiranya ada 35.000 pekerja asing yang menggunakan aplikasi kami tetapi para bank tidak menyukai bisnis kami, jadi kami harus berbicara dengan banyak bank di Indonesia.

Akhirnya, pada tahun 2016, Akulaku merilis aplikasinya di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Melalui laman resmi webnya, Akulaku mengklaim, lebih dari 1.000 mitra platform telah menggunakan layanan teknologi finansial di Akulaku.

Aplikasi Akulaku awalnya dikenal sebagai platform e-commerce dengan sistem pembayaran pay later, tetapi seiring berjalannya waktu, mereka mengembangkan layanan mereka dengan menambahkan fitur pinjaman tunai dan layanan bank digital.

Namun, OJK baru-baru ini mengumumkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan atas layanan BNPL.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Selain paylater, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing. Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.

Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.

"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," katanya.

Saksikan video di bawah ini: