Apa Arti 3X24 Jam
Bahasa indonesia - Bahasa inggris
Combinations with other parts of speech
Penggunaan dengan kata sifat
Penggunaan dengan kata kerja
Penggunaan dengan kata benda
Hasil: 1370, Waktu: 0.0126
Bahasa indonesia - Bahasa inggris
Suara.com - Syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR kurun waktu 3x24 jam bagi pelaku perjalanan udara berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021. Mengapa aturannya hanya berlaku 5 hari?
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengungkapkan bahwa aturan tersebut bakal dievaluasi setiap minggunya. Itu artinya aturan mengikuti periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Karena sesi evaluasi per minggu, berakhir tanggal 1 November berikutnya akan diumumkan kembali," kata Safrizal saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut dikeluarkan Tito pada 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Sufmi Dasco Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi
Dalam Inmendagri diinstruksikan bahwa pelaku perjalanan udara masuk atau ke luar wilayah Jawa dan Bali harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam. Aturan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam.
Instruksi tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Di Luar Jawa-Bali, Penumpang Pesawat Boleh Pakai Tes Antigen
Syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang di wilayah luar Jawa dan Bali kini diperlonggar. Para pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil tes PCR 3x24 atau bisa juga menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Syarat Penerbangan Jawa Bali Tetap PCR, Daerah Lain Boleh Antigen
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) malam.
Safrizal menjelaskan hal tersebut diberlakukan karena jumlah laboratorium PCR di wilayah luar Jawa dan Bali yang masih sedikit.
"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa Bali," jelasnya.
Sementara itu, Safrizal juga menyampaikan adanya penyesuaian aturan terkait penggunaan hasil tes PCR yang menjadi 3x24 jam.
Aturan tersebut diberlakukan pasca adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021 kalau hasil tes PCR yang menjadi syarat perjalanan untuk pesawat terbang berlaku selama 3x24 jam.
Perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan bisa membantu kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR.
"Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes," ucapnya.
Bahasa indonesia - Bahasa inggris
Combinations with other parts of speech
Penggunaan dengan kata sifat
Penggunaan dengan kata kerja
Penggunaan dengan kata benda
Combinations with other parts of speech
Penggunaan dengan kata sifat
Penggunaan dengan kata kerja
Penggunaan dengan kata benda
Hasil: 103, Waktu: 0.0185
Pada tanggal 9 Juni 2012, saya melakukan isi pulsa Telkomsel di Alfamart Kalibata City sebesar Rp 50.000 dan dikatakan transaksi sudah sukses dengan menyertakan printout nomor referensi, namun saldo pulsa belum bertambah.
Keesokan harinya, istri saya menelepon ke operator dan diminta menunggu 3x24 jam hari kerja. Padahal waktu itu hari Sabtu, yang artinya saya harus menunggu hingga Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi hingga hari Rabu, yang merupakan batas waktu 3x24 jam sesuai aturan Telkomsel, tidak ada satupun pihak Telkomsel yang menghubungi saya.
Pada hari Kamis, ada seseorang dari bagian konfirmasi pengaduan menelepon saya dan bertanya apakah pulsa saya sudah masuk atau belum. Dan kembali saya diminta menunggu 3x24 jam untuk pengecekan gangguan. Karena menurutnya ada dua pengisian pulsa dihari yang sama.
Sudah delapan hari saya tak bisa bekerja, tidak bisa cek saham lewat tablet, oleh karena itu mohon penyelesaian secepatnya.
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.
Combinations with other parts of speech
Penggunaan dengan kata sifat
Penggunaan dengan kata kerja
Penggunaan dengan kata benda
Hasil: 312, Waktu: 0.0211